PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 10
BAB 2 — STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Standar proses Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan Pembelajaran pada Program Studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. (2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. karakteristik proses Pembelajaran; b. perencanaan proses Pembelajaran; c. pelaksanaan proses Pembelajaran; dan d. beban belajar mahasiswa.
