PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
Pasal 6
pasal.id
(1) BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah. (2) Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
