Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2018 meliputi: a. program pendidikan dasar dan menengah; b. program guru dan tenaga kependidikan; c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Program pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembinaan sekolah menengah atas; b. pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan c. pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus. (3) Program guru dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; (4) Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan; b. penganggaran; dan c. kerja sama luar negeri.
