PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN...
Pasal 2
(1) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui UN. (2) Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilakukan melalui US dan USBN. (3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian. (4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
