PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN...
Pasal 16
(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik. (3) Biaya pelaksanaan US dan USBN bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, anggaran Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
