PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN...
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK. (2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. gabungan antara nilai Ujian S/M dan rata-rata nilai rapor:
- semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas) pada SD/MI dan SDLB;
- semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMP/MTs, dan SMPLB;
- semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) pada SMA/MA dan SMALB;
- semua mata pelajaran yang ditempuh dan yang diujikan secara nasional pada SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem SKS;
- semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMK; b. gabungan antara nilai Ujian PK dan rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK) untuk Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan; terdiri atas 60% bobot dari nilai Ujian S/M/PK dan 40% bobot dari rata-rata nilai rapor/rata-rata nilai derajat kompetensi.
