PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN...
Pasal 28
BAB 9 — SANKSI
(1) Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pelanggaran dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
