PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN...
Pasal 25
BAB 7 — BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
(1) Penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan US/M/PK ditetapkan oleh satuan pendidikan. (2) Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SD/MI dan SDLB dilakukan oleh Penyelenggara UN Provinsi. (3) Penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, dan PK dilakukan oleh penyelenggara Tingkat Pusat. (4) Ketentuan mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
