PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN...
Pasal 19
BAB 6 — PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
(1) Ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan. (2) Ujian teori kejuruan SMK dan Program Paket C Kejuruan diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi. (3) Ujian praktik kejuruan SMK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi. (4) Ketentuan mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
