PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN...
Pasal 16
BAB 6 — PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
(1) BSNP memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SD/MI, SDLB, Program Paket A/Ula, SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha. (2) BSNP memberikan wewenang kepada Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
