PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 16
(1) Pembinaan pengendalian Gratifikasi dilakukan oleh unit pengendalian Gratifikasi. (2) Pembinaan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. sosialisasi; b. pemberian bimbingan teknis; dan c. pelatihan untuk pelatih, di lingkungan Kementerian.
