Pasal 8
BAB 3 — PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB, IJAZAH PAKET DAN SKYBS
(1) Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah Paket yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan karena Ijazah Paket/Kesetaraan yang asli hilang atau rusak dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota asal yang membidangi pendidikan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai. (2) Penerbitan surat keterangan pengganti SKYBS yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena SKYBS yang asli hilang atau rusak dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi asal yang membidangi pendidikan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai.
