PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG...
Pasal 97
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 124/O/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
