PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni;
c. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; d. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan e. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.
