PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG...
Pasal 84
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, UPT Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi; c. pelaksanaan penyajian dan pelayanan data dan informasi; d. pelaksanaan penyimpanan data dan informasi; e. pelaksanaan pemeliharaan jaringan dan website di lingkungan UNTIRTA; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Data dan Informasi.
