PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG...
Pasal 73
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d terdiri atas; a. Pusat Pengembangan Tenaga Akademik; b. Pusat Peningkatan Mutu Akademik dan Pengembangan Studi; c. Pusat Pengembangan Pembelajaran E-Learning; dan d. Pusat Mata Kuliah Dasar Umum. (2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen atau tenaga fungsional sebagai koordinator dalam pelaksanaan kegiatan pusat.
