PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG...
Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Dekan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Dekan I; b. Wakil Dekan Bidang Umum yang selanjutnya disebut Wakil Dekan II; c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Dekan III.
