PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG...
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; b. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; c. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; e. pelaksanaan administrasi kepegawaian lainnya; f. pelaksanaan urusan hukum; dan g. pelaskanaan urusan ketatalaksanaan.
