Pasal 5
BAB 2 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian tugas Subbagian Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian Perencanaan dan Kerja Sama, Sekretariat Badan, dan Badan; c. melakukan penyiapan bahan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
e. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; f. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; g. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; h. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan dan tarif layanan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan j. melakukan penyusunan laporan.
