Pasal 40
BAB 4 — PUSAT PENGEMBANGAN STRATEGI DAN DIPLOMASI KEBAHASAAN
Rincian tugas Bidang Diplomasi Kebahasaan: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang diplomasi kebahasaan; c. melaksanakan penyusunan pedoman diplomasi kebahasaan; d. melaksanakan penyusunan bahan penyebaran bahasa negara; e. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan fungsi dan peran Bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional; f. melaksanakan pengelolaan laboratorium kebinekaan bahasa; g. melaksanakan penyusunan bahan pelatihan calon penerjemah bahasa asing yang bersifat strategis; h. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan kompetensi bahasa asing;
i. melaksanakan penyusunan bahan penerjemahan dokumen negara, karya sastra, buku pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; j. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan diplomasi kebahasaan; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan diplomasi kebahasaan; l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan diplomasi kebahasaan; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan n. melaksanakan penyusunan laporan.
