PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 27
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra terdiri atas: a. Bidang Pemasyarakatan; b. Bidang Pembelajaran; c. Bidang Pengendalian dan Penghargaan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bidang Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Subbidang Pemasyarakatan Bahasa; dan b. Subbidang Pemasyarakatan Sastra. (3) Bidang Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Subbidang Pembelajaran Bahasa; dan b. Subbidang Pembelajaran Sastra. (4) Bidang Pengendalian dan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Subbidang Pengendalian; dan b. Subbidang Penghargaan.
