Pasal 5
Prosedur pengusulan pemberian kesetaraan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.484
a.
kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia
Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal
Pendidikan
Menengah
sesuai
dengan
kewenangannya
dengan
tembusan pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri /pejabat yang
membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian
Sekretariat Jenderal Kementerian;
c.
kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian
agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya
kepala
kantor
kementerian
agama
provinsi/kabupaten/kota
meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro
Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut; atau
d.
kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-
kementerian
yang
menyelenggarakan
pendidikan
mengusulkan
kepada kepala biro yang menangani kepegawaian pada kementerian
lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.
