Pasal 90
BAB 7 — DIREKTORAT WARISAN DAN DIPLOMASI BUDAYA
Rincian Tugas Seksi Program dan Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Program, Evaluasi dan Dokumentasi dan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya; c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang warisan budaya dunia, warisan budaya takbenda, diplomasi budaya luar negeri, dan diplomasi budaya dalam negeri; d. melakukan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya; e. melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kegiatan di bidang warisan budaya dunia, warisan budaya takbenda, diplomasi budaya luar negeri, dan diplomasi budaya dalam negeri; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang warisan budaya dunia, warisan budaya takbenda, diplomasi budaya luar negeri, dan diplomasi budaya dalam negeri;
h. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya; i. melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya; j. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan; dan m. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Subdirektorat Program, Evaluasi dan Dokumentasi dan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya.
