Pasal 73
BAB 6 — DIREKTORAT SEJARAH
Rincian Tugas Seksi Program dan Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi dan Direktorat Sejarah; c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber sejarah, penulisan sejarah, pemanfaatan sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; d. melakukan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Sejarah; e. melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kegiatan di bidang sumber sejarah, penulisan sejarah, pemanfaatan sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; f. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Sejarah; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang sumber sejarah, penulisan sejarah, pemanfaatan sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; h. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Sejarah; i. melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Sejarah; j. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Sejarah; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan; dan m. melaksanakan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi dan Direktorat Sejarah.
