Pasal 49
BAB 4 — DIREKTORAT KESENIAN
Rincian Tugas Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni media; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni media; d. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni media; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni media; f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni media; g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni media; h. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni media; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni media; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan k. melakukan penyusunan laporan; dan
l. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Seni Media.
