Pasal 39
BAB 4 — DIREKTORAT KESENIAN
Rincian Tugas Seksi Program dan Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi dan Direktorat Kesenian; c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dan pembinaan tenaga kesenian; d. melakukan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Kesenian; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi fasilitasi kegiatan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dan pembinaan tenaga kesenian; f. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Kesenian; g. melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dan pembinaan tenaga kesenian; h. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Kesenian; i. melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Kesenian; j. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Kesenian; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan; dan
m. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi dan Direktorat Kesenian.
