Pasal 28
BAB 3 — DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Rincian Tugas Seksi Pelindungan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya; c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelindungan cagar budaya; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan cagar budaya; e. melakukan penyusunan bahan penilaian dan evaluasi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya; f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan cagar budaya; g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan cagar budaya; h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan cagar budaya; i. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di pelindungan cagar budaya; j. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan cagar budaya;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan cagar budaya; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan m. melakukan penyusunan laporan.
