Pasal 24
BAB 3 — DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Rincian Tugas Subdirektorat Registrasi Nasional: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya; c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya; d. melaksanakan penyusunan bahan pendaftaran dan penetapan cagar budaya; e. melaksanakan pengelolaan data register nasional; f. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya; g. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya; h. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya; i. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya; j. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya; k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
l. melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan m. melaksanakan penyusunan laporan.
