PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 7
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Identifikasi dan Klasifikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan identifikasi benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan inventarisasi benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan evaluasi pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
