PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 21
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Promosi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengkajian dan penyusunan bahan promosi benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan promosi koleksi dan museum di tingkat nasional, regional, dan internasional; d. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis pelaksanaan promosi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan evaluasi pelaksanaan promosi koleksi dan museum di tingkat nasional, regional, dan internasional; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan g. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
