Pasal 19
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Layanan Edukasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan layanan edukasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan pemberian bimbingan kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan penyuluhan kepada masyarakat di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan pemberian layanan pemanduan kepada pengunjung museum di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan workshop, ceramah, seminar, dan bentuk layanan edukasi lainnya di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan evaluasi pelaksanaan pemberian layanan edukasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
