Pasal 13
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Pengawetan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penguatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan pelapisan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan fumigasi dan bentuk pengawetan lainnya koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan pemantauan lingkungan mikro koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang pengawetan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan evaluasi pelaksanaan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
