Pasal 98
BAB 17 — MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Museum Perumusan Naskah Proklamasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; b. pengumpulan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
c. pelaksanaan registrasi koleksi museum; d. pelaksanaan perawatan koleksi museum; e. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; f. pelaksanaan pengamanan koleksi museum; g. pelaksanaan dokumentasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; h. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; i. pelaksanaan kemitraan pengelolaan museum; j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan museum; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
