PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 96
BAB 17 — MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASI
(1) Museum Perumusan Naskah Proklamasi merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang permuseuman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. (2) Museum Perumusan Naskah Proklamasi dipimpin oleh Kepala.
