PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 93
BAB 16 — MUSEUM SUMPAH PEMUDA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Museum Sumpah Pemuda menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda bernilai sejarah sumpah pemuda; b. pengumpulan benda bernilai sejarah sumpah pemuda; c. pelaksanaan registrasi koleksi museum; d. pelaksanaan perawatan koleksi museum; e. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda; f. pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah sumpah pemuda; g. pelaksanaan dokumentasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda; h. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda; i. pelaksanaan kemitraan pengelolaan museum; j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan museum; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
