PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 91
BAB 16 — MUSEUM SUMPAH PEMUDA
(1) Museum Sumpah Pemuda merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang permuseuman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Kebudayaan. (2) Museum Sumpah Pemuda dipimpin oleh Kepala.
