PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 87
BAB 15 — MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Museum Kepresidenan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengadaan koleksi museum; b. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi koleksi museum; c. pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan koleksi museum; d. pelaksanaan pemanfaatan koleksi museum; e. pelaksanaan penyajian dan publikasi koleksi museum; f. pelaksanaan layanan edukasi museum; g. pelaksanaan kemitraan pengelolaan museum; h. pengelolaan perpustakaan museum; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
