PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 85
BAB 15 — MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI
(1) Museum Kepresidenan Republik INDONESIA Balai Kirti yang selanjutnya disebut Museum Kepresidenan merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang permuseuman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. (2) Museum Kepresidenan dipimpin oleh Kepala.
