Pasal 81
BAB 14 — MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Museum Kebangkitan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; b. pengumpulan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; c. pelaksanaan registrasi koleksi museum; d. pelaksanaan perawatan dan pengawetan koleksi museum; e. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; f. pelaksanaan pengamanan koleksi museum; g. pelaksanaan dokumentasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
h. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; i. pelaksanaan kemitraan pengelolaan museum; j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan museum; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
