Pasal 70
BAB 12 — MUSEUM BASOEKI ABDULLAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Museum Basoeki Abdullah menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; b. pengumpulan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; c. pelaksanaan registrasi koleksi museum; d. pelaksanaan perawatan koleksi museum; e. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; f. pelaksanaan pengamanan koleksi museum; g. pelaksanaan dokumentasi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; h. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; i. pelaksanaan kemitraan pengelolaan museum; j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
