Pasal 63
BAB 11 — MUSEUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Museum Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda bernilai budaya berskala nasional; b. pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional; c. pelaksanaan registrasi koleksi museum; d. pelaksanaan perawatan dan pengawetan koleksi museum; e. pelaksanaan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional; f. pelaksanaan pengamanan koleksi museum; g. pelaksanaan dokumentasi benda bernilai budaya berskala nasional; h. pelaksanaan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional; i. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai budaya berskala nasional; j. pelaksanaan kemitraan pengelolaan museum; k. pelaksanaan promosi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; l. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan; dan m. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
