PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 51
BAB 9 — BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, BPCB menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyelamatan dan pengaman cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; b. pelaksanaan zona cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; c. pelaksanaan pemeliharaan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; d. pelaksanaan pengembangan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; e. pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; f. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; g. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
