PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 5
BAB 2 — PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PPPPTK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan; b. pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; c. pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; d. pelaksanaan kerjasama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan; e. pelaksanaan evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi.
