PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 44
BAB 8 — LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
(1) LPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas: a. Kepala; b. Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) LPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf hh terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
