Pasal 38
BAB 7 — BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, BP PAUD dan Dikmas menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; b. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. pelaksanaan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. pengembangan sumber daya pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. pengelolaan sistem informasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi.
