PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 34
BAB 6 — PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan f. pelaksanaan urusan barang milik negara.
