Pasal 31
BAB 6 — PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, PP PAUD dan Dikmas menyelenggarakan fungsi: a. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; b. pengembangan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. pengembangan model pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. pelaksanaan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program serta penerapan model pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. pengembangan sumber daya pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. pengelolaan informasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; h. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan i. pelaksanaan urusan administrasi.
