PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 29
BAB 6 — PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
(1) Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut PP PAUD dan Dikmas merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. (2) PP PAUD dan Dikmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PP PAUD dan Dikmas Provinsi Jawa Barat; dan b. PP PAUD dan Dikmas Provinsi Jawa Tengah. (3) PP PAUD dan Dikmas dipimpin oleh Kepala.
