Pasal 25
BAB 4 — LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, BPPMPV KPTK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi; b. pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan
komunikasi; c. pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi; d. pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi; e. pengelolaan data dan informasi; f. pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi; g. pelaksanaan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi; dan h. pelaksanaan urusan administrasi.
