PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 21
BAB 4 — LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan, serta penyiapan bahan kerja sama di bidang penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
